Jaminan bpkb mobil dan bpkb motor
Adalah fasilitas kredit dana tunai jaminan bpkb yang
diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus
usaha dan atau kebutuhan modal kerja yang bersifat khusus seperti untuk membiayai
proyek atau kebutuhan khusus lainnya.
Fitur kredit
:
Limit kredit diatas Rp 10 juta s.d 70% dari otr ( Bpkb Mobil )
Limit kredit diatas Rp 1 juta sd 70% dari otr ( Bpkb motor )
Kredit dapat diberikan dalam valuta Rupiah cash dan transper
Jangka waktu sampai dengan 3 tahun dan dapat diperpanjang
Persyaratan
kredit :
Dokumen legalitas pemohon, misalnya : KTP suami istri, kartu keluarga,rek
listrik/token,pbb rumah, stnk,bpkb,Akte Pendirian Perusahaan
Dokumen legalitas usaha, misalnya : NPWP, SIUP, TDP atau SKDU
Agunan bpkb mobil tahun 1998 – sekarang
Agunan bpkb motor tahun 2008 - sekarang
cutomer service :
0881025739127
Telp dan wa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar